Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang merupakan malam pertama bulan Syawwal- dan berakhir saat shalat Id dimulai.
Hal itu karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id, dan berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa membayar zakat fitrah sebelum shalat Id maka itu zakat yang diterima, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat Id maka itu sedekah dari beragam jenis sedekah.”
Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelumnya berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah dari akhir Ramadhan…,” dan di akhir hadits ia berkata, “Dan mereka memberikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum shalat Id.”
Karena itu barangsiapa terlambat mengeluarkannya dari waktunya maka dia berdosa. Dia harus bertobat karena keterlambatannya ini dan tetap mengeluarkan zakatnya untuk kaum fakir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.