Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

waktu mengeluarkan zakat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Waktu Mengeluarkan Zakat

Pertanyaan

Saya memperoleh sejumlah uang di bulan Rajab dan ingin mengeluarkan zakatnya pada bulan Ramadhan. Apakah hal ini dibolehkan? Alasannya, orang yang sangat membutuhkan lebih terlihat di bulan Ramadhan.

Jawaban

Uang emas dan perak, lembaran berharga (bank note) yang dihukumi seperti keduanya dan barang dagangan wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan melewati haul.

Berdasarkan hal tersebut, Anda wajib mengeluarkan zakat uang yang Anda peroleh dan mencapai nisab di bulan Rajab ketika masuk bulan Rajab pada tahun berikutnya.

Namun jika Anda ingin mengeluarkannya di bulan Ramadhan di tahun yang sama Anda memiliki uang yang mencapai nisab terhitung sebagai zakat tahun lalu -yang berarti baru dua bulan- untuk kemudian memulai haul dari bulan Ramadhan karena alasan yang Anda sebutkan, maka hal ini merupakan kebaikan hati Anda.

Jika Anda ingin mengeluarkan zakatnya untuk setahun sebelum melewati haul yang berarti memajukan zakatnya karena alasan yang Anda sebutkan, maka hal itu dibolehkan jika memang ada kepentingan mendesak untuk memajukan zakatnya.

Namun jika penundaan pengeluaran zakat ke bulan Ramadhan setelah melewati haul -terhitung dari Rajab- maka ini tidak diperbolehkan; karena kewajiban untuk mengeluarkan zakat dengan segera.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'