Pada sapi yang digembalakan pada sebagian besar masa haul maksudnya sapi tersebut digembalakan sepanjang masa haul seluruhnya atau sebagian besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah tabi` atau tabi`ah (sapi jantan/betina yang berumur satu tahun masuk tahun kedua) jika jumlah sapi mencapai tigapuluh ekor.
Apabila jumlahnya mencapai empatpuluh ekor maka zakatnya adalah musinnah (sapi yang berumur dua tahun masuk tahuk ketiga). Jadi, pada sapi yang jumlahnya disebutkan dalam soal, zakatnya adalah enam musinnah atau delapan tabi`ah (betina) atau delapan tabi` (jantan), berdasarkan pada (hadits) dalam Musnad al-Imam Ahmad dan kitab Sunan yang empat bahwa Mu`adz Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusku ke Yaman, dan memerintahkanku untuk mengambil satu ekor tabi’ (anak sapi yang genap berumur setahun dan masuk ke tahun kedua) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil satu ekor musinnah (anak sapi yang berumur genap dua tahun dan masuk tahun ketiga) dari setiap empat puluh ekor sapi.”
Dan di dalamnya disebutkan,
“Dan beliau menyuruhku untuk tidak mengambil zakat yang jumlahnya antara itu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.