Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ukuran zakat fitrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ukuran Zakat Fitrah

Pertanyaan

Saya mengajukan kepada Anda pertanyaan saya tentang ukuran zakat fitrah berdasarkan ukuran kilogram mengingat saya telah mengeluarkan zakat fitrah untuk empat orang keluarga saya sebesar sepuluh kilogram beras. Setelah itu, saya menjadi ragu. Saya pun sudah menanyakan ukuran zakat fitrah tersebut kepada orang lain dan jawabannya adalah sebesar 2,25 kilogram. Saya mengharapkan jawaban Anda tentang ukuran kilogram dari zakat fitrah tersebut. Jika yang saya keluarkan itu masih kurang, maka apa yang mesti saya lakukan, Syekh? Mohon fatwanya dan semoga Allah memberikan pahala dan balasan terbaik kepada Anda. Inilah isi dari pertanyaan saya.

Jawaban

Ukuran zakat fitrah untuk satu orang adalah sekitar tiga kilogram beras atau makanan pokok daerah yang lain. Berdasarkan hal ini, maka kekurangan zakat fitrah untuk empat orang tersebut harus ditambah sebagai bentuk qadha’.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Ukuran Zakat Fitrah