Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang yang sudah mencapai satu haul (satu tahun)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Yang Sudah Mencapai Satu Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Saya seorang penjual kakau, maka apakah saya harus langsung menyisipkan zakatnya saat menjualnya, atau saya menunggu tahun berikutnya agar saya memperoleh uang, lalu saya sisipkan untuk zakat?

Jawaban

Apabila uang yang Anda gunakan untuk jual beli tersebut sudah mencapai masa haul (satu tahun), maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya. Jika pada saat mencapai masa haul tersebut Anda sudah memakai duit tersebut untuk membeli barang dagangan, maka Anda harus menghitung harga dari barang dagangan tersebut menurut harga yang berlaku saat itu, lalu Anda keluarkan zakatnya sebesar 1/40 dari total harga yang telah dihitung tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'