Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang jaminan yang dibayarkan ketika menyewa rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Jaminan Yang Dibayarkan Ketika Menyewa Rumah

Pertanyaan

Saya seorang pegawai yang tinggal di perumahan pemerintah. Ketika menerima rumah, kami membayar jaminan sebesar 5.000 riyal. Ketika ada yang ingin melepas rumahnya, uang jaminan tersebut dikembalikan. Perlu diketahui bahwa lembaga yang bersangkutan menitipkan uang jaminan tersebut di Bank Amerika. Pertanyaannya: apakah uang jaminan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Bolehkah orang-orang yang bertanggung jawab dalam masalah ini menitipkan uang jaminan yang jumlah keseluruhannya mencapai jutaan riyal di Bank tersebut? Perlu diketahui bahwa para pemilik uang jaminan tersebut tidak suka uang mereka dititipkan di Bank tersebut.

Jawaban

Menitipkan uang tersebut di Bank tidak masalah jika tujuannya hanya sekedar untuk menyimpannya karena darurat. Jika tujuannya adalah mendapatkan keuntungan dengan cara riba (bunga), maka penyimpanan tersebut tidak diperbolehkan. Apapun keadaannya, para pemilik uang jaminan tersebut wajib mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul (satu tahun) dan nisab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'