Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh wasiat untuk ahli waris

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Wasiat Untuk Ahli Waris

Pertanyaan

Saya memiliki villa dua lantai di Riyadh. Saya ingin mewasiatkan untuk anak-anak dan istri saya. Apa pendapat Anda dalam hal ini? Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik?

Jawaban

Tidak sepantasnya berwasiat untuk ahli waris. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan lima ahli hadits kecuali an-Nasa’i dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda

إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، فلا وصية لوارث

“Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'