Apabila tanaman diserang hama atau penyakit sebelum dipanen yang membuatnya tidak dapat dimakan, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Hal ini karena ia tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Akan tetapi jika kalian menjualnya lalu uang hasil penjualannya mencapai nisab dan mencapai satu haul, maka uang tersebut wajib dizakati dengan mengeluarkan 2,5% darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.