Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terlambat mengeluarkan zakat fitrah dari waktunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Terlambat Mengeluarkan Zakat Fitrah Dari Waktunya

Pertanyaan

Saya dalam perjalanan dan lupa membayar zakat fitrah. Perjalanan ini terjadi pada tanggal 27/9/1999 dan hingga sekarang saya belum membayar zakat fitrah. Kami juga memiliki pabrik dan lahan pertanian yang banyak mempekerjakan buruh bayaran. Apakah kami harus membayar zakat mereka ataukah mereka sendiri yang membayarnya?

Jawaban

Pertama, jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah dari waktunya padahal dia ingat akan kewajiban ini, maka dia berdosa dan harus bertobat serta tetap membayar zakat fitrahnya sebab zakat fitrah termasuk ibadah yang tidak gugur meskipun telah keluar waktu, seperti halnya shalat.

Mengingat bahwa penanya menyebutkan bahwa dia lupa mengeluarkannya, maka dia tidak berdosa, namun tetap wajib membayar zakatnya. Alasan mengapa dia tidak berdosa adalah keumuman dalil yang menggugurkan dosa dari orang yang lupa, sedangkan alasan tetap harus membayarnya adalah sebagaimana alasan yang disebutkan sebelumnya.

Kedua, para buruh yang telah mendapat bayaran sebagai imbalan pekerjaan pabrik dan lahan pertanian yang mereka lakukan, merekalah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri mereka; karena hukum asalnya adalah kewajiban zakat fitrah atas diri mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'