Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanaman jagung yang dipanen sebelum berbiji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tanaman Jagung Yang Dipanen Sebelum Berbiji

Pertanyaan

Beberapa petani menanam jagung. Karena tidak ada yang menjaganya dari burung hingga masa panen, maka mereka terpaksa memanennya sebelum waktunya dan sebelum mengeluarkan biji, untuk kemudian dijadikan makanan binatang ternak. Pertanyaannya: Apakah tanaman seperti dalam kasus ini wajib dizakati atau tidak? Dan apakah subsidi pemerintah yang diberikan kepada petani model tadi itu hukumnya halal atau haram?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan pada lembaga terkait dengan memberitahukan hal yang sebenarnya. Keputusan melanjutkan atau menghentikan subsidi tergantung pada lembaga ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'