Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanah yang pemiliknya ragu menjual

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tanah Yang Pemiliknya Ragu Menjual

Pertanyaan

Kami paparkan dan minta pandangan Anda terkait persoalan zakat, di antaranya sebagai berikut: 1. Kami dan beberapa patner memiliki tanah, dan akan dijual, dan pembayaran zakat telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap patner membayar zakat dari uang pribadinya. 2. Setahun yang lalu kami sepakat dengan patner yang lain untuk membuat bangunan di atas tanah tersebut, dengan pendanaan secara keseluruhan, kemudian terbukti proyek itu dimulai dengan menggali tanah dan membangun sebagian, karena ada keterlambatan dari patner lain dari jadwal yang ditentukan transaksi tersebut batal, sedangkan sebagian bangunan yang telah selesai diganti. 3. Tanah tersebut masih diiklankan untuk dijual, dan ada dua pilihan: a. Tanah tersebut dijual sebagaimana layaknya, setelah ada penggalian dan bangunan. b. Tanah tersebut dibangun rumah flat atau hotel kemudian dilakukan tiga pilihan: • Disewakan secara keseluruhan. • Di kelola seperti hotel. • Dijual seluruh proyek. 4. Kami juga memiliki tanah lain yang sedang disiapkan dengan cara menghancurkan bukit dan lainnya. Untuk persiapan tanah memerlukan biaya kira-kira setengah dari harga tanah. Keadaanya mirip dengan tanah yang pertama dari segi niatnya. Ringkasnya target dari pembelian dua tanha tersebut adalah mencari keuntungan yang sesuai, baik dengan cara menjadi pembeli yang membeli dengan harga sesuai, atau dengan cara membangun dan diinvestasikan dengan sewaan atau dijual. Mohon petunjuk Anda cara yang tepat dalam mengeluarkan zakat tanah ini.

Jawaban

Selama Anda masih ragu untuk menjual atau membangun tanah tersebut maka tidak ada pembayaran zakat, kerena kewajiban zakat khusus untuk tanah yang akan dijual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'