Kami informasikan bahwa saya dan dua orang saudara saya membeli tanah di Khamis, yang berukuran 2.400 meter persegi. Kami berencana untuk menginvestasikannya dengan cara membangun di atasnya beberapa gedung atau sebuah proyek.
Pada tahun 1408 H, kami memutuskan untuk membangun proyek terminal pengisian bahan bakar kendaraan, namun sampai tanggal penulisan surat ini, izin resmi untuk proyek tersebut belum dikeluarkan. Yang kami tanyakan adalah:
1. Terhitung sejak tahun 1409 H sampai batas waktunya, kami mengeluarkan zakat tanah tersebut sampai tahun terakhir pembayaran.
2. Yang menjadi penyebab zakat tahun 1412 H tidak dibayar adalah karena salah seorang rekan memiliki hutang. Lalu, rekan tersebut menghubungi kantor pelayanan dakwah disebabkan ia tinggal di situ.
Rekan tersebut menanyakan tentang persoalan tersebut dan pihak kantor mengatakan padanya bahwa tanah tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sampai tanah tersebut mempunyai hasil produksi.
Dari sini timbul keraguan dalam diri saya tentang zakat tanah tersebut, karena tanah tersebut jelas-jelas bertujuan untuk investasi.
Kemudian saya menyerahkan bagian saya sebesar 1/3 dari harga tanah tersebut untuk saat ini, yaitu: 900.000 riyal Saudi, sementara dua orang saudara saya tersebut menolak untuk mengeluarkan zakatnya, karena berpegang pada fatwa yang telah disebutkan tadi.
Saya mengharapkan jawaban tertulis dari Anda apakah tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun berdasarkan harganya, atau tidak terkena kewajiban zakat samasekali sampai tanah tersebut telah benar-benar diinvestasikan?
Tidak ada kewajiban zakat untuk tanah yang dipersiapkan untuk investasi, yaitu disewakan. Yang wajib dizakatkan itu adalah hasil sewa yang telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat) secara tersendiri, atau digabung dengan uang lainnya yang sudah mencapai masa haul (satu tahun).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.