Tidak boleh menguburkan di kuburan yang sebelumnya sudah ada orang yang dikuburkan di sana. Karena kuburan itu menjadi hak orang yang lebih dahulu dikuburkan di sana. Oleh karena itu, tidak boleh melanggar haknya dalam masalah ini. Jika tanah pemakaman tidak lagi memadai, maka sebaiknya mencari tempat lain untuk dijadikan kuburan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.