Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanah pemakaman untuk menguburkan orang yang meninggal tidak lagi mencukupi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tanah Pemakaman Untuk Menguburkan Orang Yang Meninggal Tidak Lagi Mencukupi

Pertanyaan

Tanah pemakaman yang biasa dijadikan tempat menguburkan orang-orang meninggal sudah tidak memadai lagi dari semua sisi. Semuanya sudah penuh kecuali beberapa tempat yang dijadikan kuburan sejak lima puluh tahun silam. Kami berharap Anda memberikan penjelasan tentang bolehnya menguburkan di tempat yang dijadikan kuburan sejak lama. Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Tidak boleh menguburkan di kuburan yang sebelumnya sudah ada orang yang dikuburkan di sana. Karena kuburan itu menjadi hak orang yang lebih dahulu dikuburkan di sana. Oleh karena itu, tidak boleh melanggar haknya dalam masalah ini. Jika tanah pemakaman tidak lagi memadai, maka sebaiknya mencari tempat lain untuk dijadikan kuburan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'