Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat zakat: haul

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat Zakat: Haul

Pertanyaan

Mengenai zakat mal orang tua saya rahimahullah. Ayah saya biasanya mengeluarkan zakat di akhir bulan Ramadhan. Kemudian ayah saya wafat sebelum bulan Ramadhan, dan kami tidak tahu apa yang harus kami lakukan. Di antara kami ada yang tidak mau mengeluarkan zakat dengan dalil bahwa harta tersebut sekarang merupakan harta ahli waris, bukan harta ayah yang telah wafat. Di antara kami juga ada yang berpendapat bahwa tetap wajib dikeluarkan zakat dari sepertiga hartanya yang telah diwasiatkan saja. Dan di antara kami ada yang berpendapat bahwa tetap dikeluarkan zakat dari sepertiga harta yang telah diwasiatkan. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan balasan sebaik-baiknya.

Jawaban

Zakat tidak wajib dikeluarkan melainkan jika genap haul (setahun). Dengan kematian ayah kalian, maka hartanya berpindah ke ahli waris. Tidak diwajibkan mengeluarkan zakat selagi belum sampai haul.

Haul harta tersebut bagi kalian dimulai semenjak meninggalnya ayah kalian. Adapun sepertiga harta maka tidak dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Syarat Zakat: Haul