Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat-syarat zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat-syarat Zakat

Pertanyaan

Seseorang mempunyai uang sisa harga rumah yang saya beli darinya sebesar lima puluh ribu riyal. Ketika saya telah mengumpulkan sisa uang lima puluh riyal tersebut, dia memintanya dalam bentuk cek atas namanya. Uang dengan jumlah tersebut ada di bank dan belum sampai satu tahun. Dia berkata: Saya akan tunaikan kewajiban (zakat) kamu karena uang tersebut sejak awal pengumpulannya berada di bank lebih dari satu tahun. Pertanyaannya: Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat: saya atau pemilik rumah? Sekian, wassalam.

Jawaban

Jika uang yang Anda miliki belum mencapai haul (satu tahun) saat Anda mentransfernya kepada pemberi utang, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya karena di antara syarat-syarat mengeluarkan zakat adalah telah mencapai haul, padahal uang tersebut telah Anda bayarkan sebelum mencapai haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Syarat-syarat Zakat