Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa sumbangan yang dikumpulkan untuk proyek listrik murah yang berhenti beroperasi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sisa Sumbangan Yang Dikumpulkan Untuk Proyek Listrik Murah Yang Berhenti Beroperasi

Pertanyaan

Kami adalah para pengurus sebuah desa. Dahulu kami pernah membuat proyek listrik murah bagi desa kami. Guna merealisasikan maksud tersebut, dikumpulkanlah para pengurus desa waktu itu dan disepakati bahwa setiap kami wajib menyumbangkan gajinya selama satu bulan sesuai pekerjaan dan besaran gaji masing-masing yang diterima dari bendahara tempat kerjanya. Akhirnya dana itu terkumpul lalu kami melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan untuk membangun jaringan listrik dan membeli mesin pembangkit listrik. Negara pun ikut memberikan bantuan beberapa mesin pembangkit listrik. Akhirnya listrik pun dapat dinikmati di desa kami dengan membayar biaya sekedarnya demi menjamin kelangsungan listrik tersebut. Tujuan dari proyek pengadaan listrik murah ini adalah memberikan penerangan bagi desa yang dihuni oleh keluarga kami. Kami tidak bermaksud mencari keuntungan atau melakukan bisnis. Lalu berkat rahmat Allah dan usaha dari pemerintah kami yang bijaksana, layanan listrik rakyat pun sampai ke desa kami. Proyek listrik murah itu pun akhirnya berhenti dan dihitunglah nilai aset yang dimilikinya. Utang proyek juga dihitung dan ternyata jumlahnya adalah 16.000 (enam belas ribu) riyal. Kami lalu mengumpulkan para penduduk yang pernah menikmati layanan listrik itu dan kami menyampaikan keadaan tersebut. Kami mengatakan bahwa yang memiliki kewajiban pelunasan listrik atau memiliki kuitansi yang belum dibayar hendaknya melunasi utangnya. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa penduduk yang memiliki utang dan belum melunasinya kepada proyek itu. Setelah pelunasan seluruh utang, ternyata terdapat sisa dana sebesar 22.464 riyal. Mengingat proyek ini bersifat sosial (bantuan) dan kami tidak dapat membagikan dana sisa tersebut kepada orang-orang yang pernah menyumbangkan gaji mereka atau sumbangan lainnya, yang di antara mereka ada yang menyumbang tiga puluh riyal, dan bahwa para penyumbang merupakan para pengurus desa di masa itu ada yang masih hidup dan ada yang telah meninggal dunia, maka demi membebaskan tanggungan ini dari diri kami dan dari para pelaksana proyek lainnya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal, kami ingin bertanya: Apakah kami boleh menyumbangkan dana ini kepada yayasan sosial, memberikannya kepada penduduk Chechnya atau membagikannya kepada fakir miskin di desa atau kepada pihak lain, dengan niat agar pahala dan ganjarannya diberikan kepada orang-orang yang telah berpartisipasi dalam proyek listrik murah tersebut? Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda dalam setiap kebaikan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan bahwa orang-orang yang ikut serta dalam proyek listrik tersebut telah berpartisipasi secara sukarela dengan tujuan kebaikan bagi seluruh penduduk desa, bukan mencari keuntungan, maka dana yang diperoleh dari proyek setelah tidak diperlukan lagi boleh digunakan untuk hal-hal kebaikan yang bermanfaat. Insya Allah, pahalanya akan sampai kepada orang yang telah berpartisipasi dalam proyek tersebut sesuai dengan sumbangan yang diberikan masing-masing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'