Mohon penjelasan mengenai seorang perempuan yang berwasiat dengan sepertiga hartanya yang tanggung jawab pelaksanaannya diserahkan kepada saudaranya, dengan catatan ia harus menyembelih kurban untuk dirinya. Perempuan tersebut pun meninggal dan sepertiga harta itu digunakan untuk memperbaiki rumah. Rumah tersebut disewakan dan masih tersisa setelah diambil untuk hewan kurban. Apakah sisa harta itu boleh diambil oleh penanggung jawab harta itu? Apakah kedua saudara almarhumah memiliki hak pula dalam sisa tersebut? Apakah penanggung jawab harta itu boleh menempati rumah sebagai kompensasi atas kewajibannya menyembelih hewan kurban dan lainnya?
Setelah mempelajari isi pertanyaan dan lampiran surat wasiat, maka Komite Tetap mengeluarkan fatwa bahwa yang harus dilakukan adalah apa yang disebutkan pewasiat dalam wasiatnya. Sisa uang dari hasil penyewaan rumah disisihkan sebagian untuk memperbaiki rumah jika membutuhkan untuk perbaikan. Sisanya disedekahkan untuk hal-hal kebaikan sesuai pandangan penanggung jawab wasiat. Jika pemberi wasiat memiliki keluarga yang miskin, maka uang itu disedekahkan kepada mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.