Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa dana yang dikumpulkan untuk lembaga penghafal al-qur’an digunakan untuk menggaji guru hafalannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sisa Dana Yang Dikumpulkan Untuk Lembaga Penghafal Al-Qur’an Digunakan Untuk Menggaji Guru Hafalannya

Pertanyaan

Sebuah lembaga meminta bantuan dana kepada saya sebesar 8000 riyal untuk gaji guru pembimbing hafalan Al-Qur'an di masjid. Saya tidak mampu membayar seluruh dana itu. Oleh karena itu, beberapa orang baik memberikan dana bantuan. Dana tersebut masih tersisa di tangan saya sekitar seribu riyal. Apa yang harus saya lakukan dengan uang ini? Apakah saya menyerahkannya juga kepada guru yang membimbing hafalan tersebut sekarang? Dana itu masih tersimpan pada saya. Terima kasih.

Jawaban

Uang tersebut digunakan untuk tujuan yang diinginkan para donatur, yaitu menghafal Al-Qur’an sesuai model yang didanai oleh uang tersebut sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.