Zakat ternak tersebut menjadi kewajiban pemiliknya, bukan orang-orang yang memeliharanya untuk mendapatkan imbalan dari hasil beternak yang diperoleh, baik pertumbuhan, susu maupun anak-anaknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.