Zakat fitrah itu dibayarkan oleh orang di daerah, tempat ia berdomisili selama bulan Ramadan, sebab zakat fitrah itu terkait dengan keberadaan seseorang. Oleh sebab itu, anak yatim tersebut membayar sendiri zakat fitrahnya di negerinya atau dibayarkan oleh pihak yang mengasuhnya di sana.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.