Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat tarawih bersama orang-orang yang melakukan bid’ah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Tarawih Bersama Orang-orang Yang Melakukan Bid’ah

Pertanyaan

Kami sejumlah mahasiswa Arab yang sedang menempuh studi di Amerika. Di tempat kami terdapat beberapa Islamic Centre dan masjid yang di dalamnya dilakukan shalat fardhu dan shalat sunah yang disyariatkan, seperti shalat tarawih. Pertanyaannya adalah kami melakukan shalat tarawih bersama beberapa orang Pakistan. Mereka melakukannya dua puluh tiga rakaat. Mereka shalat dua puluh rakaat, dua rakaat-dua rakaat. Kemudian setelah salam dari rakaat kedua puluh mereka membaca doa kunut dengan posisi duduk. Kemudian setelah selesai berdoa, mereka berdiri untuk melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, menyerupai shalat Magrib, ditambah satu takbir setelah iktidal dan sebelum sujud pada rakaat ketiga. Alasan mereka adalah shalat ini tidak sama dengan shalat Magrib sama sekali. Apakah melakukan shalat dengan cara ini dibolehkan di dalam syariat? Apakah terdapat satu pendapat tentang cara tersebut di dalam mazhab Hanafi, ataukah itu bidah dan tambahan di dalam agama Allah? Apakah boleh melakukan shalat bersama mereka, ataukah lebih baik memisahkan diri dan melakukan shalat tarawih di masjid kami? Perlu diketahui bahwa bentuk ini dilakukan di sejumlah Islamic Centre di Amerika, tanpa adanya pengetahuan tentang hukumnya. Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Doa mereka setelah salam dari rakaat kedua puluh dengan doa kunut adalah bidah. Melakukan shalat witir tiga rakaat terakhir seperti shalat Magrib tidak disyariatkan. Karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam melarang menyerupakan tiga rakaat shalat witir dengan shalat Magrib.

Akan tetapi, jika melakukannya tiga rakaat sekaligus tanpa duduk setelah rakaat kedua, maka itu dibolehkan, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam terkadang melakukan hal itu.

Demikian juga dengan menambah takbir setelah bangkit dari rukuk ketiga pada shalat witir adalah bidah, tidak ada dalilnya sama sekali. Apabila mereka tidak mau menerima nasihat kalian, maka disyariatkan bagi kalian untuk melakukan shalat sendiri di masjid kalian sebelas atau tiga belas rakaat. Ini lebih baik, karena sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam.

Siapa saja yang melakukannya dua puluh tiga rakaat atau lebih, maka tidak apa-apa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam,

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu Subuh, maka kerjakanlah satu rakaat. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (Muttafaq ‘Alaih)

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam tidak menetapkan batasan jumlah tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'