Doa mereka setelah salam dari rakaat kedua puluh dengan doa kunut adalah bidah. Melakukan shalat witir tiga rakaat terakhir seperti shalat Magrib tidak disyariatkan. Karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam melarang menyerupakan tiga rakaat shalat witir dengan shalat Magrib.
Akan tetapi, jika melakukannya tiga rakaat sekaligus tanpa duduk setelah rakaat kedua, maka itu dibolehkan, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam terkadang melakukan hal itu.
Demikian juga dengan menambah takbir setelah bangkit dari rukuk ketiga pada shalat witir adalah bidah, tidak ada dalilnya sama sekali. Apabila mereka tidak mau menerima nasihat kalian, maka disyariatkan bagi kalian untuk melakukan shalat sendiri di masjid kalian sebelas atau tiga belas rakaat. Ini lebih baik, karena sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam.
Siapa saja yang melakukannya dua puluh tiga rakaat atau lebih, maka tidak apa-apa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam,
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu Subuh, maka kerjakanlah satu rakaat. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (Muttafaq ‘Alaih)
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam tidak menetapkan batasan jumlah tertentu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.