Pertama: Jika engkau dipersilakan untuk mengimami saudaramu yang meninggal dan ternyata ada yang lebih pantas darimu untuk mengimami, maka tidak mengapa selama yang meninggal tidak memberi wasiat untuk dishalati oleh orang tertentu.
Kedua: Melakukan shalat berulang kali kepada jenazah tidak disunahkan bagi orang yang telah melakukannya. Namun, seseorang yang telah menshalati kemudian mendapati shalat jenazah di tempat yang lain seperti di masjid atau di pekuburan, maka tidak mengapa ikut shalat lagi sebab akan menjadi tambahan pahala bagi yang meninggal.
Bagi orang yang belum melakukan shalat jenazah, disunahkan untuk menshalati jenazah tersebut meskipun di kuburan baik sebelum penguburan maupun setelahnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu,
“Bahwasanya ketika wanita hitam yang biasa menyapu masjid meninggal dunia, para sahabat menshalatinya pada malam hari, lantas Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’ Perawi berkata, ‘Seakan-akan mereka menganggap kecil perkara wanita itu’.
Lalu, Nabi bersabda, ‘Tunjukkanlah aku kuburannya!’ Lantas mereka menunjukkan beliau, dan beliau menshalati wanita itu”. Muttafaqun `Alaih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.