Barangsiapa tidak sempat menyalati jenazah di masjid, ia boleh menyalatinya di tempat mana pun di area pekuburan sebelum jenazah dikuburkan. Jika jenazah telah dikuburkan, maka ia menyalatinya di atas kuburannya, tetapi tanpa menjadikan tempat khusus di kuburan untuk shalat jenazah karena membuat tempat khusus yang bermihrab merupakan tanda masjid, tempat shalat-shalat fardhu (wajib) ditunaikan, dan karena dapat menjadi sarana yang bisa mengantarkan kepada kemusyrikan dan orang-orang awam dengan kebodohannya dikhawatirkan akan menjadikannya tempat pelaksanaan shalat fardhu atau sunah, padahal perbuatan itu diharamkan.
Pegawai penertiban kota yang mengontrol pekuburan ini hendaklah menghilangkan tempat tersebut sebagai bentuk pencegahan atas kemungkinan buruk yang akan terjadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.