Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat jenazah di masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Jenazah Di Masjid

Pertanyaan

Ada pekuburan di tempat kami, di kota al-'Uyun propinsi al-Ahsa'. Di pekuburan tersebut ada tempat teduh yang dibuat sebagai tempat shalat jenazah. Di bagian depan tempat itu dibangun bangunan berbentuk mihrab dan dikelilingi dengan bata setinggi 30 sentimeter dan berlantaikan pasir. Tempat khusus untuk berwudu juga dibuat. Kami menyampaikan hal ini Anda sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan tauhid dan kekhawatiran jangan sampai masalah ini semakin berkembang pada masa yang akan datang dengan menjadi masjid atau tempat shalat seiring perjalanan waktu. Untuk menghindari kekhawatiran ini, kami mengharap Anda mengambil tindakan yang semestinya terhadap masalah tersebut. Perlu diketahui bahwa pelopor pembangunan ini adalah seorang petugas tata kota al-'Uyun dengan mendapat sumbangan dari Yayasan Amal al-Uyun dengan tujuan yang, insya Allah, mulia.

Jawaban

Barangsiapa tidak sempat menyalati jenazah di masjid, ia boleh menyalatinya di tempat mana pun di area pekuburan sebelum jenazah dikuburkan. Jika jenazah telah dikuburkan, maka ia menyalatinya di atas kuburannya, tetapi tanpa menjadikan tempat khusus di kuburan untuk shalat jenazah karena membuat tempat khusus yang bermihrab merupakan tanda masjid, tempat shalat-shalat fardhu (wajib) ditunaikan, dan karena dapat menjadi sarana yang bisa mengantarkan kepada kemusyrikan dan orang-orang awam dengan kebodohannya dikhawatirkan akan menjadikannya tempat pelaksanaan shalat fardhu atau sunah, padahal perbuatan itu diharamkan.

Pegawai penertiban kota yang mengontrol pekuburan ini hendaklah menghilangkan tempat tersebut sebagai bentuk pencegahan atas kemungkinan buruk yang akan terjadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'