Barangsiapa tidak mendapati shalat jenazah, maka dia disunahkan shalat di kuburannya sampai batas satu bulan, dengan menghadap kiblat dan mayit ada di depannya, sebagaimana hadits yang terdapat dalam kitab ash-Shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
“Sesungguhnya wanita hitam -atau pemuda- biasa menyapu masjid. Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam kehilangan dia lantas menanyakan wanita -atau pemuda- itu. Mereka pun menjawab, “Dia telah meninggal dunia.” Nabi lalu bertanya, “Mengapa kalian tidak memberitahuku?” Perawi berkata, “Seakan-akan mereka menganggap kecil perkara wanita atau perkara pemuda itu.
Nabi lalu bersabda, “Tunjukkanlah kepadaku kuburannya!” Mereka menunjukkannya kepada Nabi dan ia pun menyalatinya. Kemudian ia bersabda, “Kuburan-kuburan ini penuh kegelapan atas penghuninya dan sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menyinari kuburan-kuburan mereka ini dengan shalatku atas mereka”.
Imam Ahmad berkomentar, “Adakah orang yang masih ragu disunahkannya shalat jenazah di kuburan? Padahal telah diriwayatkan dari enam sanad dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang semua derajatnya hasan”.
Hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di kuburan setelah jenazah dikebumikan termasuk hadits sahih yang mutawatir, diriwayatkan dari beberapa sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Yazid bin Tsabit saudara Zaid bin Tsabit, ‘Amir bin Rabi’ah, Jabir bin Abdullah, Buraidah bin al-Hashib, Abu Sa’id al-Khudri, dan Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.