Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat jenazah di area pemakaman yang kosong

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Jenazah Di Area Pemakaman Yang Kosong

Pertanyaan

Bolehkah shalat jenazah di area pemakaman yang kosong?

Jawaban

Shalat jenazah di area pemakaman sebelum jenazah dikuburkan hukumnya boleh. Namun, jika telah dikuburkan, maka jenazah tersebut dishalatkan di atas kuburannya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyalatkan jenazah di atas kuburannya. Larangan melaksanakan shalat di kuburan ialah selain shalat jenazah, baik kuburan berada di belakang, depan atau samping orang-orang yang shalat. Shalat jenazah termasuk yang dikecualikan dari larangan tersebut.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'