Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat jenazah berjemaah sebelum shalat fardhu (wajib) di kuburan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Jenazah Berjemaah Sebelum Shalat Fardhu (Wajib) Di Kuburan

Pertanyaan

Bolehkah shalat jenazah berjemaah sebelum shalat fardhu (wajib) di kuburan?

Jawaban

Pada prinsipnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa melaksanakan shalat jenazah di kuburan atau di luarnya dan terkadang shalat jenazah di masjid. Kedua-duanya dibolehkan, baik dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu.

Namun, shalat fardhu tidak boleh dilaksanakan di kuburan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu. Demikian pula dengan shalat sunah, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid” dan beberapa hadits sahih lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'