Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

setelah berniat ihram umrah, seorang wanita mengalami haid dan tidak melanjutkan umrahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Setelah Berniat Ihram Umrah, Seorang Wanita Mengalami Haid Dan Tidak Melanjutkan Umrahnya

Pertanyaan

Ada seorang wanita berihram umrah, kemudian mengalami haid sebelum tawaf dan sai. Dia pun pulang ke rumah dan bertahalul dari ihramnya. Apakah ada kewajiban baginya? Jika dia tidak bertahalul dari ihramnya, apakah ada kewajiban baginya?

Jawaban

Wanita yang berihram umrah lalu mengalami haid dan bertahalul dari ihramnya sebelum menjalankan thawaf dan sai wajib menyempurnakan umrahnya setelah haidnya berhenti. Dengan catatan, dia tidak mengetahui hukumnya dan belum melakukan hubungan seksual dengan suaminya.

Dia wajib mandi sama seperti cara mandi junub, baru kemudian thawaf, sai, dan tahalul dengan memotong sebagian rambutnya. Tidak ada kewajiban lagi baginya. Akan tetapi, jika dia melakukan hubungan seksual dengan suaminya, maka umrahnya batal.

Dia wajib menyempurnakan umrah yaitu melakukan thawaf, sai, dan tahalul dengan memotong sebagian rambutnya. Dia wajib meng-qadha-nya dengan umrah lagi dari miqat yang sama seperti umrah sebelumnya. Dia juga wajib membayar dam, seekor domba berumur enam bulan atau lebih, atau kambing berumur setahun atau lebih.

Hewan tersebut disembelih di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di sana. Adapun jika dia belum bertahalul, maka dia wajib menyempurnakan umrahnya, yaitu melakukan thawaf, sai, dan bertahalul dari umrahnya dengan memotong sebagian rambut. Umrahnya sama sekali tidak batal lantaran haid.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'