Pertama, Hukum asalnya adalah seorang muslim dikuburkan di area pemakaman umum bersama kaum muslimin lainnya. Namun, jika dia dikuburkan di rumah atau di tanah pribadinya karena tidak adanya area pemakamam umum milik kaum muslimin, maka hal ini boleh dan tidak apa-apa.
Kedua, Shalat tidak boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada, baik kuburan itu berada di depan, di belakang atau di samping orang yang melaksanakan shalat, karena salat pada waktu itu bisa mengarah kepada kemusyrikan.
Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut dan mengutuk pelakunya. Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”
Di dalam Shahih Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Janganlah sekali-kali kalian menjadikan kuburan sebagai masjid karena aku sungguh melarang kalian melakukan hal itu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.