Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang yang tidak mengeluarkan zakat hartanya selama bertahun-tahun

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat Hartanya Selama Bertahun-tahun

Pertanyaan

Seseorang tidak mengeluarkan zakat hartanya selama bertahun-tahun, padahal telah mencapai nisab. Sekarang ini hartanya kurang dari nisab. Apa yang wajib dia lakukan?

Jawaban

Barangsiapa memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun) sejak dimilikinya, maka dia wajib menzakatinya. Apabila harta ini selama bertahun-tahun mencapai nisab dan tidak dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang lalu itu. Kondisi harta sekarang ini yang kurang dari nisab tidak menggugurkan kewajiban zakatnya dari tahun-tahun lalu ketika hartanya mencapai nisab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'