Saya menyimpan (menabung) gaji yang Allah berikan sejak beberapa tahun lalu sehingga jumlah tabungan tersebut mencapai nisab (ukuran wajib zakat). Seiring dengan bergantinya hari, tabungan tersebut semakin bertambah, tetapi saya tidak mengeluarkan zakatnya yang telah diwajibkan oleh Allah.
Lalu saya berfikir menggunakan tabungan tersebut untuk membangun sebuah masjid dengan niat berderma dan mengharapkan rahmat dan rida Allah semata. Akhirnya saya betul-betul mendirikan masjid dan sampai saat ini pembangunannya masih berjalan.
Apakah saya tetap diwajibkan mengeluarkan zakat atas uang tabungan tersebut meskipun saya sudah menginfakkannya di jalan Allah atau justru saya tidak lagi diwajibkan mengeluarkan zakatnya?
Berilah kami jawaban. Semoga Allah merahmati Anda dan memberikan ampunan kepada kita. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatu.
Anda wajib mengeluarkan zakat harta yang Anda simpan selama beberapa tahun lewat bila harta tersebut sudah mencapai jumlah nisab (ukuran wajib zakat) di setiap akhir tahun. Adapun harta yang Anda niatkan untuk mendirikan masjid tidak wajib dizakati sejak Anda mulai berniat untuk itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.