Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seruan muadzin untuk shalat qiyamullail setiap salam

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seruan Muadzin Untuk Shalat Qiyamullail Setiap Salam

Pertanyaan

Biasanya kami dalam bulan suci Ramadhan, di beberapa desa, termasuk desa yang muadzinnya di situ setelah salam shalat Isya langsung menyeru dengan mengatakan, "Wahai umat puasa dan qiyamullail! Wahai umat makhluk yang terbaik! Wahai umat hamba Allah Yang Berkuasa lagi Maha Mengetahui! Mari kita mendirikan shalat malam, semoga Allah melimpahkan pahala kepada kalian". Kemudian kami melakukan shalat dua rakaat lalu muadzin menyeru seperti seruan sebelumnya. Kemudian kami shalat dua rakaat, lalu muazin menyeru seperti seruan sebelumnya, dan seterusnya hingga shalat selesai. Pertanyaannya, apakah boleh saya melakukan shalat bersama mereka atau saya shalat sendirian di rumah saya? Sebagai catatan bahwa tidak ada masjid selain masjid tersebut. Dalam hal tidak diperbolehkan untuk shalat dengan mereka apakah hal itu mencakup qiyamullail dan shalat fardu lainnya atau qiyamullail saja? Apakah diperbolehkan (dalam hal tidak diperbolehkan untuk shalat bersama mereka pada qiyamullail) saya shalat dengan keluarga saya dengan berjamaah? Saya berharap Anda dapat mengkaji dan memahami pertanyaan kami. Semoga Allah senantiasa menjaga dan membantu Anda dengan pertolongan dan taufik-Nya.

Jawaban

Sesungguhnya seruan yang dilakukan setiap dua kali salam pada shalat Tarawih adalah seruan bid’ah yang tidak boleh dilakukan; berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Dan beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Anda wajib menolak dan mencegah perbuatan ini. Jika mereka tidak mematuhi atau mengabaikannya maka hendaklah Anda menginformasikan ke pihak instansi yang bertanggung jawab atas urusan masjid untuk mencegah dan memisahkan orang yang tidak mematuhi dan mengganti dengan orang lain yang mau mengamalkan As-Sunnah dan meninggalkan bid’ah.

Apabila mereka mengabaikan juga maka janganlah Anda shalat Tarawih dan Qiyamullail bersama mereka karena dengan demikian Anda melihat kemungkaran sedangkan Anda tidak mampu mengingkarinya.

Adapun shalat fardu, Anda wajib shalat bersama mereka (karena kemungkaran terjadi setelah shalat fardhu). Dan tidak apa-apa bagi Anda untuk shalat Tarawih dan Qiyamullail bersama keluarga Anda secara berjamaah di rumah. Semoga Allah memberkati Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'