Sesungguhnya seruan yang dilakukan setiap dua kali salam pada shalat Tarawih adalah seruan bid’ah yang tidak boleh dilakukan; berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”
Dan beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Anda wajib menolak dan mencegah perbuatan ini. Jika mereka tidak mematuhi atau mengabaikannya maka hendaklah Anda menginformasikan ke pihak instansi yang bertanggung jawab atas urusan masjid untuk mencegah dan memisahkan orang yang tidak mematuhi dan mengganti dengan orang lain yang mau mengamalkan As-Sunnah dan meninggalkan bid’ah.
Apabila mereka mengabaikan juga maka janganlah Anda shalat Tarawih dan Qiyamullail bersama mereka karena dengan demikian Anda melihat kemungkaran sedangkan Anda tidak mampu mengingkarinya.
Adapun shalat fardu, Anda wajib shalat bersama mereka (karena kemungkaran terjadi setelah shalat fardhu). Dan tidak apa-apa bagi Anda untuk shalat Tarawih dan Qiyamullail bersama keluarga Anda secara berjamaah di rumah. Semoga Allah memberkati Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.