Seseorang yang berinisial (A. S. B) meninggal dunia dan berwasiat agar 1/3 dari hartanya dipergunakan untuk amal. Dan saya ditunjuk oleh pihak Mahkamah Agung yang ada di Jeddah, sebagai pihak penghitung harta warisan tersebut, disebabkan terjadinya pertikaian di antara ahli waris yang telah mengajukan gugatan peradilan terhadap pihak yang menerima wasiat.
Lalu saya melaksanakan tugas saya selaku penghitung harta warisan tersebut, dengan cara menghitung seluruh harta dan penghasilan yang terkait dengan harta warisan, dan begitu juga menyimpan 1/3 warisan tersebut untuk kegiatan amal.
Hasilnya menunjukkan adanya pembengkakan dalam jumlah yang sangat besar untuk kegiatan amal, terhitung sepanjang tanggal 16/5/1418 H, sampai pada tanggal 4/1/1421 H. Dan pertanyaan dalam hal ini adalah:
1. Apakah 1/3 harta wasiat tersebut terkena kewajiban zakat? Jika memang iya, maka dari tanggal berapa perhitungan zakatnya?
2. Apakah boleh menyerahkan sebagian dari 1/3 harta wasiat tersebut kepada ahli waris yang tergolong salah satu dari pihak yang berhak menerima zakat?
3. Apakah saya selaku penghitung harta warisan yang melaksanakan pembayaran zakat tersebut? Perlu diketahui juga bahwa ahli waris tidak mempercayai pihak penerima wasiat tersebut, terkait pandangan mereka terhadap penerima wasiat tersebut.
Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.
Penanya yang sama mengajukan pertanyaan berikutnya yang berbunyi:
Seseorang yang berinisial (A. H. B) meninggal dunia dan berwasiat agar 1/3 dari hartanya diserahkan untuk kegiatan amal. Dan saya ditunjuk oleh Mahkamah Agung yang berada di Jeddah, sebagai penghitung harta warisan tersebut, disebabkan terjadinya pertikaian antara sesama ahli waris yang telah mengajukan gugatan peradilan.
Lalu sayapun menjalankan tugas selaku penghitung harta warisan, dengan cara menghitung seluruh harta dan pemasukan yang terkait dengan harta warisan, berikut menyimpan1/3 harta wasiat.
Dan hasilnya menunjukkan bahwa adanya pembengkakan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan kegiatan amal, terhitung mulai dari tanggal 23/10/1416 H, sampai tanggal 4/1/1421 H. Pertanyaan saya dalam hal ini adalah:
1. Apakah 1/3 harta wasiat tersebut terkena kewajiban zakat? Jika memang iya, lalu terhitung dari tanggal berapakah harta tersebut terkena kewajiban zakat?
2. Apakah saya selaku penghitung harta warisan yang melakukan pembayaran zakat tersebut? Perlu diketahui juga bahwa ahli waris saling tidak mempercayai antara satu dengan yang lainnya.
Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.
1/3 harta wasiat yang disebutkan dalam dua pertanyaan di atas tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta tersebut sengaja disimpan untuk kegiatan amal dan statusnya bukan milik pribadi sebelum dibagikan.
Harta wasiat tersebut harus dipakai untuk hal-hal yang telah ditentukan oleh pihak yang berwasiat, dan seluruh syarat yang ditetapkan oleh pihak yang berwasiat tersebut juga harus dilaksanakan, setelah merujuk pihak Mahkamah Peradilan dalam hal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.