Seluruh jenis tanaman pokok wajib dikeluarkan zakatnya jika buah tanaman tersebut sudah matang. Cara zakatnya itu dengan mengeluarkan 1/10 dari jumlah panen jika sistem irigasi (pengairan) tanaman tersebut tidak mengeluarkan biaya, atau mengeluarkan 1/20 dari total panen jika sistem irigasinya mengeluarkan biaya. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala:
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
“Tumbuhan yang diairi dengan air hujan dan sumber mata air, atau air kolam, maka zakatnya seper sepuluh. Dan tumbuhan yang diairi dengan nadh (pengairan yang dilakukan dengan air yang diambil dari sumur atau sungai dengan menggunakan alat) maka zakatnya seper duapuluh”.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Anda harus mengeluarkan zakat dari benih yang telah Anda sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.