Hukum asalnya tidak boleh perempuan memakai wangi-wangian ketika hendak keluar dari rumahnya, baik keluar ke masjid maupun ke tempat lainnya, seperti hadis Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam Wanita mana saja yang keluar dan melintasi,
“Kepada suatu kaum agar mereka mendapatkan bau wanginya, maka ia termasuk seorang pezina. Dan setiap mata berzina.” diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i dan al-Hakim dari hadis Abu Musa radhiyallahu `anhu.
Yang kami ketahui tidak ada bau badan yang tidak hilang dengan sabun sehingga setelah mandi memakai wangi-wangian, apalagi seorang perempuan tidak dituntut pergi ke masjid, tetapi salat di rumahnya lebih baik daripada di masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.