Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan mengambil sebagian sedekah yang diperuntukkan untuk beberapa saudara perempuannya yang menderita cacat mental

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Mengambil Sebagian Sedekah Yang Diperuntukkan Untuk Beberapa Saudara Perempuannya Yang Menderita Cacat Mental

Pertanyaan

Anak saya meninggal dunia. Ia memiliki dua orang istri. Salah satunya telah ia ceraikan kira-kira dua bulan sebelum meninggal dengan talak raj’i. Dari istri yang telah diceraikannya itu, ia memiliki empat orang anak perempuan; tiga di antaranya telah dewasa dan menderita keterbelakangan mental. Perlu diketahui bahwa keterbelakangan yang mereka derita bersifat total sehingga mereka tidak dapat berbicara atau bergerak kecuali sedikit saja. Ibu merekalah yang mengurus kebutuhan mereka dan beberapa dermawan ikut memberikan sumbangan kepada mereka. Apakah ibu mereka itu boleh mengambil sebagian sedekah dari para penyumbang tersebut? Perlu diketahui bahwa ia adalah perempuan yang lemah dan tidak memiliki harta. Para gadis yang terbelakang itu memiliki seorang saudara perempuan yang sehat dan telah berumur lima belas tahun. Apakah ia juga boleh mengambil sebagian dana dari para penyumbang untuk saudara-saudara perempuannya itu? Kakek mereka telah mengambil hak perwalian atas mereka dari pengadilan. Ia berkata, Jika mereka maksudnya gadis-gadis yang terbelakang itu masuk dalam jaminan sosial negara, maka apakah saya boleh mengambil sebagian sedekah tersebut untuk kepentingan mereka? Apakah mereka dihukumi sebagai anak kecil yang belum dewasa?

Jawaban

Jika anak-anak perempuan yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan mereka, maka wali mereka boleh menerima sedekah untuk mereka sesuai kebutuhan dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ia tidak boleh mengambil sedikit pun dari sedekah yang diberikan kepada mereka karena sumbangan tersebut diperuntukkan untuk mereka.

Saudara perempuan mereka juga tidak boleh mengambil sedikit pun dari sumbangan yang diberikan untuk mereka. Jika mereka mendapatkan jaminan sosial dari negara melalui program pengasuhan penderita keterbelakangan mental, maka sedekah untuk mereka tidak boleh diterima atau diambil karena mereka tidak membutuhkannya lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.