Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan melahirkan bayi berusia sembilan bulan kemudian meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Melahirkan Bayi Berusia Sembilan Bulan Kemudian Meninggal

Pertanyaan

Seorang perempuan melahirkan bayi yang berusia sembilan bulan. Kemudian bayinya meninggal di rumah sakit ketika sedang menyusu. Kemudian si ayah mengambil bayi dan meletakkannya di tempat tidur serta menutupinya dengan penutup. Setelah itu, dia dan istrinya pergi dan meninggalkan bayi karena merasa kasihan kepada istrinya yang meratapi kematian bayinya. Dia memberitahukan kepada pihak rumah sakit tentang hal ini. Pihak rumah sakit mengatakan akan mengurus dan membersihkannya. Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban

Jika pihak rumah sakit memenuhi janjinya untuk memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan bayi, maka hal ini tidak apa-apa. Jika pihak rumah sakit tidak melakukannya, maka orangtuanya berdosa dan wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dosa yang diperbuatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'