Saya memiliki seorang anak perempuan yang telah menikah. Maharnya saya simpan sebagai barang titipan. Ketika saya mengunjunginya, ia berkata kepada saya, "Saya ingin engkau mengambil mahar yang ada padamu sebesar enam ribu (6000) riyal sebagai partisipasi saya dalam membangun masjid."
Saya merasa kasihan dengannya dengan sumbangan itu. Maka saya pun berkata, “Cukup 1000 riyal saja”. Sejak itu, ia tidak mau berbicara lagi dengan saya. Sepertinya ia marah karena ucapan saya, karena ia benar-benar ingin merealisasikan permintaannya.
Pertanyaan saya adalah apakah saya berdosa karena tidak menerima sumbangannya untuk membangun masjid? Apakah saya harus melaksanakan permintaannya meskipun akan menyebabkan hartanya berkurang? Mohon berikanlah kami fatwa. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Sedekah dan sumbangan anak perempuan tersebut untuk membantu perluasan masjid merupakan tindakan baik yang dianjurkan, sementara taat kepada ayah adalah wajib. Ayahnya tidak melarangnya untuk bersedekah tapi menyuruhnya untuk mengurangi partisipasinya demi kemaslahatan dirinya.
Oleh karena itu, ayah tersebut tidak berdosa karenanya, tapi lebih utama mengabulkan permintaannya karena mengandung kebaikan yang besar dan pahala yang agung sekaligus mengharapkan mendapatkan balasan yang layak dari Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَا تُقَدِّمُوا لأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا
“Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (QS. Al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.