Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki bekerja di sekolah khusus perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Bekerja Di Sekolah Khusus Perempuan

Pertanyaan

Bagaimana hukum Islam tentang seorang guru lelaki yang mengajar di Sekolah Menengah Umum (SMU) khusus putri?

Jawaban

Tidak boleh, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'