Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang bapak membagi warisan saat masih hidup

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Bapak Membagi Warisan Saat Masih Hidup

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa saya memiliki seorang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan bersaudara kandung yang tinggal di salah satu rumah saya. Saya juga mempunyai dua orang anak perempuan lagi dari dua ibu yang berbeda. Saya ingin menyerahkan rumah tersebut kepada anak laki-laki dan saudara perempuannya yang sekandung setelah menghitung harganya. Saya juga akan memberikan kompensasi kepada dua orang saudari perempuan tiri mereka, sesuai dengan bagian yang patut mereka dapatkan. Pertanyaannya, apakah perbuatan ini boleh? Jika boleh, apakah nilai rumah itu dibagi rata untuk tiap individu, ataukah harus mengikuti sistem pembagian warisan sesuai syariat dimana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah memberi Anda pahala dan taufik.

Jawaban

Bersikap adil kepada seluruh anak adalah wajib. Oleh karena itu, jika kompensasi yang diperoleh dua orang anak perempuan tersebut setara dengan bagian yang seharusnya mereka terima dari nilai rumah itu berdasarkan pembagian syar’i, dimana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan, maka hal itu boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'