Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah membayarkan zakat fitri anaknya yang sudah berkeluarga dan membayarkan zakat anggota keluarganya yang lain

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ayah Membayarkan Zakat Fitri Anaknya Yang Sudah Berkeluarga Dan Membayarkan Zakat Anggota Keluarganya Yang Lain

Pertanyaan

Saya tinggal bersama orang tua saya di rumahnya dan saya telah menikah dan memiliki anak. Apakah diperbolehkan apabila orang tua saya membayarkan zakat fitri saya dan anak-anak saya?

Jawaban

Tidak apa-apa jiika ayah Anda membayarkan zakat fitri Anda, anak-anak Anda dan istri Anda. Dan hal ini melepaskan Anda dari kewajiban zakat fitri. Akan lebih utama jika Anda membayar zakat fitri Anda dan orang yang berada di bawah tanggungan Anda dengan uang Anda sendiri karena Andalah yang dimaksud dengan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.