Jika ada orang meninggal yang berwasiat agar dikuburkan di tempat atau daerah tertentu, maka wasiatnya tidak mesti dilaksanakan. Namun, menurut sunah, mayat itu segera diurus dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin di tempat dia meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya tidaklah patut mayat seorang muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Suannya.
Dasar lainnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah. Bila jenazah itu orang saleh, maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Bila ia bukan orang saleh, maka kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”
Hal ini juga didasarkan pada sifat umum dalil-dalil yang menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.