Apabila andil kedua anaknya tersebut merupakan sumbangan dari mereka berdua untuk ayah mereka, berarti properti itu milik ayah mereka, dan dia tidak boleh mengistimewakan sebagian anak dengan hibah atas anaknya yang lain; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.”
Sedangkan apabila andil kedua anaknya tersebut bukan merupakan sumbangan, tapi karena mereka akan memiliki hak atas properti itu, maka si ayah harus memberikan bagian properti kepada kedua anaknya tersebut sesuai dengan besar andil mereka berdua, sekalipun dia tidak memberikan sesuatu kepada anak-anaknya yang lain yang tidak ikut andil karena pemberian ini adalah hak orang yang ikut andil, yang merupakan bagian mereka dari properti. Di luar hal tersebut, si ayah seyogyanya memberikannya kepada seluruh anaknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.