Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saudara laki-laki memberikan zakatnya kepada saudara perempuan yang tidak tinggal serumah dengannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saudara Laki-Laki Memberikan Zakatnya Kepada Saudara Perempuan Yang Tidak Tinggal Serumah Dengannya

Pertanyaan

Kami sekeluarga ayah, ibu, dan anak tinggal serumah dan kami memiliki saudara laki-laki yang sudah menikah, yang tinggal bersama kami dan menanggung kebutuhan kami. Terkadang ayah ikut juga memberikan nafkah. Begitu juga saudara laki-laki kami lainnya. Dia terkadang ikut menanggung sebagian nafkah kami. Saudara yang pertama mempunyai zakat yang ingin dikeluarkannya dan kami memiliki saudara perempuan yang ingin menikah. Apakah saudara laki-laki tersebut boleh membayarkan zakatnya kepada saudara perempuan kami untuk membantu persiapan pernikahannya? Apakah seorang saudara laki-laki boleh memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang miskin yang tidak tinggal serumah dengannya atau tidak?

Jawaban

Tidak ada larangan bagi seorang saudara laki-laki memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang tidak tinggal serumah dengannya jika saudara perempuannya tersebut termasuk orang yang berhak menerima harta zakat.

Jika saudara perempuan itu miskin, maka saudara laki-lakinya memberikan zakat karena kefakirannya sejumlah harta yang cukup memenuhi kebutuhannya selama satu tahun.

Jika sudah menerima harta zakat tersebut, maka saudara perempuan tadi berhak menggunakannya untuk hal-hal yang dibolehkan atau memenuhi kebutuhannya menjelang perkawinan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'