Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya al-Umm,
“Bahwa uang bukanlah harga untuk barang-barang yang rusak, karena tidak dikenakan zakat dan tidak ada pula riba di dalamnya.”
Jawaban: Komite menjawabnya sebagaimana berikut: Sebelumnya Dewan Ulama Senior (Hai’ah Kibar al-Ulama) telah mempelajari tentang uang kertas dan mengeluarkan keputusan dengan suara mayoritas sebagai berikut:
Pertama: Adanya riba dengan kedua jenisnya di dalam uang tersebut, sebagaimana terdapat riba di dalam dua mata uang logam; emas dan perak dan benda lainnya yang memilki harga, seperti uang dan ini menghasilkan hal berikut:
a. Tidak boleh secara mutlak menjual sebagiannya dengan sebagian yang lain atau dengan jenis mata uang lainnya seperti emas, perak dan selain keduanya dengan cara nasiah (tempo atau kredit) . Contohnya: Menjual dolar Amerika dengan lima riyal Saudi lebih atau kurang dengan cara nasi’ah (tempo atau kredit).
b. Tidak boleh menjual jenis yang sama sebagiannya dengan yang lain dengan adanya selisih harga, sama saja baik dengan cara nasi’ah (tempo atau kredit) maupun tunai. Maka tidak boleh misalnya menjual uang kertas sepuluh riyal Saudi dengan uang kertas sebelas riyal Saudi.
c. Boleh menjual secara mutlak sebagiannya dengan sebagian yang lain jika bukan satu jenis apabila dilakukan secara tunai. Maka boleh menjual lira Suriah atau Lebanon dengan uang kertas atau tembaga riyal Saudi lebih atau kurang dari itu dan menjual dolar Amerika dengan tiga riyal Saudi kurang atau lebih dari itu jika dilakukan secara tunai.
Begitu juga bolehnya menjual uang perak riyal Saudi dengan uang Kertas tiga riyal Saudi lebih atau kurang secara tunai karena ini termasuk menjual sesuatu yang jenisnya berbeda. Tidak ada pengaruhnya kesamaan nama jika hakekatnya berbeda.
Kedua: Wajib membayarkan zakat jika nilainya sampai nisab terendah dari emas atau perak atau nisabnya sempurna jika digabungkan dengan yang lain seperti benda berharga dan barang yang dipersiapkan untuk dagangan jika dimiliki oleh pemiliknya.
Ketiga: Boleh menjadikannya modal dalam jual beli salam dan perusahaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.