Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa dan cara bersuci wanita yang memasukkan jari atau benda lain ke kemaluannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Dan Cara Bersuci Wanita Yang Memasukkan Jari Atau Benda Lain Ke Kemaluannya

Pertanyaan

Jika seorang wanita memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan untuk beristinja (bersuci), memberi salep, memasukkan obat, atau mengecek penyakit wanita yang memerlukan pemeriksaan dokter dengan memasukkan tangan atau alat untuk mengecek kemaluannya, apakah wanita tersebut wajib mandi? Jika ini terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan, apakah puasanya batal dan dia wajib meng-qadha?

Jawaban

Jika terjadi hal seperti disebutkan di atas, maka wanita tersebut tidak wajib mandi junub dan puasanya tidak batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'