Kedua jenazah laki-laki tersebut diletakkan di hadapan imam dan perempuan diletakkan setelahnya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat Yahya bin Shubaih, dia berkata:
“Saya telah menerima riwayat bahwa ‘Ammar Maula al-Harits bin Naufal pernah menghadiri shalat jenazah Ummu Kultsum dan anaknya. Anak-anak berada di saf depan imam sehingga saya mengingkari hal itu, padahal di antara mereka ada Ibnu Abbas, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Qatadah, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Lantas mereka berkata, “Ini adalah sunah”. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang sahih).
Imam berdiri di arah kepala dua jenazah laki-laki tersebut sejajar dengan bagian tengah jenazah perempuan. Bagian tengah jenazah perempuan itu diletakkan sejajar dengan arah kepala jenazah laki-laki. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat Tirmidzi dalam kitab al-Jami’ dari Hammam; dari Abu Ghalib, dia berkata:
“Aku shalat bersama Anas bin Malik untuk jenazah laki-laki lalu ia berdiri di arah kepalanya kemudian beberapa sahabat membawa jenazah perempuan dari suku Quraisy lalu mereka bekata, ‘Abu Hamzah, shalatkanlah dia!’. Ia pun berdiri pada arah lambungnya.
Lantas al-‘Ala` bin Ziyad bertanya kepadanya: ‘Beginikah engkau melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiri pada jenazah wanita di tempat kamu berdiri dan pada jenazah pria di tempat kamu berdiri?’ Ia menjawab, ‘Ya’. Kemudian setelah shalat, ia berkata, ‘Jagalah yang demikian itu'”.
Ada riwayat hadits seperti ini oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan mereka berdua dan Imam Tirmidzi bahwa ini adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Jamaah al-Muhadditsin (para penyusun al-kutub al-sittah) dari Samurah bin Jundub:
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyalatkan jenazah wanita dan ia berdiri lurus dengan bagian tengah jenazah tersebut”. (Imam Tirmidzi berkata bahwa hadits tersebut adalah hasan dan sahih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.