Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

piutang yang tidak mungkin diperoleh

setahun yang lalu
baca 1 menit
Piutang Yang Tidak Mungkin Diperoleh

Pertanyaan

Saya memiliki sejumlah uang yang dihutang oleh beberapa orang namun saya tidak yakin uang tersebut bisa saya peroleh, karena sebagian orang yang berhutang mengalami kerugian, sebagaian lagi menunda-nunda pembayaran dan sebagian yang lain saya tidak mengetahui apa sebabnya. Apakah sejumlah uang tersebut wajib dizakati dan bagaimana cara mengeluarkannya?

Jawaban

Piutang yang ada pada orang kaya dan diperkirakan bisa diperolehnya saat diminta, maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul, sebagaimana harta yang ada pada pemiliknya.

Adapun piutang yang ada pada orang yang tidak mampu dan menurut keyakinan tidak mungkin diperolehnya, maka dalam hal ini tidak wajib berzakat kecuali jika piutang tersebut sudah diperolehnya, maka pemiliknya wajib berzakat jika telah mencapai haul dihitung sejak piutang tersebut diperolehnya, berdasarkan pendapat yang benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'