Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

petani wajib mengeluarkan zakat meskipun mempunyai utang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Petani Wajib Mengeluarkan Zakat Meskipun Mempunyai Utang

Pertanyaan

Kami para petani bersilang pendapat tentang kewajiban menunaikan zakat hasil pertanian gandum dan jawawut kami. Sebagian berpendapat, kita tidak mampu mengeluarkan zakat. Dan sebagian lagi berpendapat, kami tidak wajib berzakat sebab tanah pertanian itu digadaikan untuk pinjaman bank yang berkisar antara 40.000 hingga 80.000. Berikanlah penjelasan tertulis kepada kami semoga Allah merahmati Anda. Karena mayoritas petani enggan menggunakan radio dan mendengarkannya. Mereka meminta penjelasan Anda dalam bentuk surat dan memintaku menuliskan surat ini mewakili mereka. Semoga Allah memberi petunjuk dan taufik.

Jawaban

Wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil pertanian berupa gandum, jawawut, kurma dan sejenisnya dari biji-bijian maupun buah-buahan jika sudah mencapai nisab sekalipun pemilik hasil pertanian ini mempunyai utang atau tanah yang digarap itu digadaikan berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)” (QS. Al An’aam : 141)

Dan keumuman sabda Nabi Shallahu `Alaihi wa Sallam,

فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريًّا العشر، وفيما سقي بالنضح نصف العشر

“Tumbuhan yang diairi dengan air hujan dan sumber mata air, atau saluran irigasi, maka zakatnya sepersepuluh. Dan tumbuhan yang diairi dengan air yang diambil dengan menggunakan peralatan dan membutuhkan biaya/tenaga, maka zakatnya seperdua puluh.”

Kami berdoa semoga Allah membantu Anda melunasi utang dan memudahkan segala urusan Anda semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'