Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perwakilan dalam pembayaran zakat fitrah dan tempat penyalurannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Perwakilan Dalam Pembayaran Zakat Fitrah Dan Tempat Penyalurannya

Pertanyaan

Sudah menjadi kebiasaan saudara-saudara saya yang laki-laki untuk memberikan zakat fitrah mereka kepada ibu saya untuk disalurkan karena mereka tidak berdomisili di tempat kami tinggal. Nah, apakah hal itu dibolehkan? Namun, saya membagikan zakat fitrah mereka itu secara diam-diam. Tatkala ibu saya mengetahuinya, ia langsung memarahi saya. Nah, apakah hal ini dianggap suatu kesalahan? Apakah saya telah berdosa terhadap ibu saya?

Jawaban

Semua saudara Anda itu harus menyerahkan zakat fitrah mereka kepada para fakir miskin di daerah mereka tinggal pada saat zakat fitrah wajib dikeluarkan. Apabila di tempat mereka tidak dijumpai para fakir miskin dan mereka mengirimkan zakat fitrah mereka kepada ibu Anda, maka Anda tidak boleh membagikannya tanpa seizin ibu Anda karena ibu Andalah wakilnya. Ibu Anda itu harus menyerahkan zakat tersebut sendiri atau dengan perantara orang yang bisa dipercaya dan diizinkannya, baik itu Anda sendiri atau orang lain. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'