Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan yang bersedekah tanpa izin suami atau ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perempuan Yang Bersedekah Tanpa Izin Suami Atau Ayahnya

Pertanyaan

Ada seorang perempuan yang telah menikah bekerja dan mendapatkan pemasukan darinya. Ia selalu bersedekah kepada orang yang dilihatnya membutuhkan. Ketika suaminya mengetahui tindakannya itu, ia melarangnya dan mencelanya jika melakukannya. Maka ia bersedekah secara diam-diam. Apa hukum tindakan ini? Kemudian, apa hukum anak perempuan yang belum menikah, walinya adalah ayahnya, telah bekerja dan memiliki gaji darinya, bersedekah dengan gajinya itu secara diam-diam tanpa memberitahu ayahnya? Apakah tindakan ini salah? Ataukah ia harus memberitahu ayahnya dahulu?

Jawaban

Kedua perempuan tersebut tidak melakukan kesalahan atas tindakan mereka yang bersedekah dengan harta mereka. Justeru, mereka mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala atas sedekah tersebut. Baik suami maupun ayah mereka tidak boleh melarang mereka bersedekah dengan harta mereka sendiri.

Namun, jika suami atau ayah itu adalah orang miskin maka yang lebih utama memberikan sedekah kepada mereka. Hal ini berdasarkan hadis Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, radhiyallahu `anhuma. Ia dan seorang perempuan dari kaum Ansar bertanya kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, “Apakah mereka berdua boleh bersedekah untuk suami mereka dan anak-anak yatim yang mereka asuh?” Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menjawab,

لهما أجران: أجر القرابة وأجر الصدقة

“Bagi mereka dua pahala; pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah (zakat).”

Masih banyak lagi hadis yang serupa dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'